Klasifikasi Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas terdiri dari :
- Tenaga kesehatan, yaitu setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; dan,
- Tenaga non kesehatan, yaitu antara lain tenaga administrasi, sopir, tenaga keamanan, petugas kebersihan, penjaga malam, petugas taman, petugas laundry, petugas pemulasaran jenazah, rohaniawan, juru masak, tekhnisi listrik, tekhnisi mesin, tekhnisi bangunan dan tekhnisi elektro.
Jenis pegawai Non PNS
1. Jenis Pegawai Non PNS Puskesmas terdiri dari :
- Pegawai Tetap; dan,
- Pegawai Kontrak.
2. Pegawai tetap sebagaiamana dimaksud diatas diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diangkat oleh kepala Puskesmas melalui seleksi dan sesuai kebutuhan Puskesmas,
- Dipekerjakan sebagai karyawan tetap Non PNS,
- Menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dan
- Mendapatkan penghasilan yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas
3. Pegawai kontrak diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diangkat oleh Kepala Puskesmas melalui tes / seleksi
- Dipekerjakan untuk waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja dan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu sesuai kebutuhan Puskesmas
- Menandatangani perjanjian kerja untuk waktu tertentu; dan,
- Mendapatkan penghasilan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas sesuai kemampuan Puskesmas.
Sumber : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS pada BLUB Puskesmas.
0 Komentar untuk "Klasifikasi dan Jenis Pegawai Non PNS BLUD di Puskesmas Kabupaten Pekalongan"