PROSEDUR TATA CARA PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS



Dokumen rekam medis adalah dokumen yang sangat rahasia, namun untuk suatu kepaentingan bisa dipinjamkan dengan ketentuan berlaku. Adapun tata cara peminjaman berkas Rekam Medis adalah sebagai berikut :

  1. Bagi peminjam dokumen Rekam Medis , apabila masih didalam lingkungan Rumah Sakit seperti dokter , paramedis atau petugas non medis lain harus mengisi buku peminjaman seperti dokter , paramedis atau petugas non medis lain harus mengisi buku peminjaman.
  2. Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan harus sudah dikembalikan pada awal jam kerja hari berikutnya dan dalam keadaan baik / tidak rusak. Dokumen RM Rawat Inap harus dikembalikan setelah pasien pulang / meninggalkan Rumah Sakit, apabila setelah batas waktu ternyata masih diperlukan lagi maka hendaknya peminjaman mengisi buku peminjaman kembali.
  3. Untuk kepentingan Riset / Peneliatian atau Pengadilan dan Lain-lain maka pihak yang berkepentingan dapat meminjam Rekam Medis pasien setelah ada rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit.
  4. Dalam hal pelaksanaan Peneliatian / Riset hanya dilakukan di ruangan Urusan Rekam Medis yang telah disediakan.
  5. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bagi pihak peminjam supaya mengajukan Surat Permohonan Peminjaman ke Urusan Rekam Medis.
  6. Untuk memudahkan pemonitoran berkas yang dpinjam maka bagi peminjam berkas harus tanda tangan.
  7. Apabila peminjam sudah selesai meminjam dokumen maka tetap harus mengisi Buku Peminjaman sebagai bukti pengembalian dokumen Rekam Medis.
BUKU EKSPEDISI
Buku ekspedisi adalah suatu buku yang penting untuk mengawasi penggunaan rekam medis di Rumah Sakit. Dalam penggunaannya, berkas rekam medis yang keluar dari tempat penyimpanan kemungkinannya antara lain :

  1. Dikirim ke poliklinik yang bersangkutan, karena pasien tersebut berobat.
  2. Dikirm ke ruang perawatan pasien yang bersangkutan, karena pasiennya dirawat sebagai pasien rawat inap.
  3. Dipinjam untuk keperluan :
  • Melayani permintaan resume medis
  • Pembuatan klaim asuransi, jasa raharja, jamsostek, surat keterangan sebab dirawat.
  • Riset , Pendidikan , dll.
Prosedur pelepasan informasi untuk pihak ketiga ( asuransi , dll ) :

  • Petugas asuransi atau pihak ketiga datang ke Unit Rekam Medis dengan membawa blanko asuransi untuk meminta informasi medis/resume selama dirawat di Rumah Sakit Islam Banjarnegara.
  • Informasi yang dikeluarkan oleh rekam medis berupa resume medis yang ditandatangani oleh dokter yang merawat atau dokter penanggung jawab pelayanan.
  • Pihak asuransi atau pihak ketiga menandatangani surat ekspedisi permintaan resume medis.
0 Komentar untuk "PROSEDUR TATA CARA PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS"

Back To Top