Kini Bayar Pajak Dapat Dilakukan Dirumah dengan e Billing

bayar pajak online
Sekarang mau bayar pajak lebih mudah loh! Kok bisa!? Ya bisa lah, sekarang kan sudah jaman modern. Dulu ketika kita mau bayar pajak maka kita harus datang ke Kantor Pajak terdekat, ya kalau dekat kalau jauh kan repot juga. Atau kita bisa datang ke kantor pos, namun kita harus membuat SSP (Surat Setoran Pajak) secara manual dan cenderung lama. Apalagi bagi para bendahara baik bendahara di pemerintahan atau swasta ketika kita hendak membuat SPJ maka kita tentunya akan banyak melakukan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan atau lain sebagainya.
Nah, sekarang kita bisa bayar pajak dirumah kapan saja selama 24 jam 7 hari dalam seminggu. Caranya bagaimana? Ya, sekarang sudah ada sistem bayar pajak online yaitu e-billing dapat diakses dengan koneksi internet, proses pengisian formulir pembayaran pajak dilakukan secara online dan pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai keinginan anda. Setelah kita mengisi form SSE (Surat Setoran Elektronik) yaitu jenis pajak yang ingin anda bayar, jumlah yang akan anda setorkan dan lain lain, kemudian jika sudah selesai maka anda akan diarahkan untuk menerbitkan kode billing. Apa itu kode billing? Kode billing adalah kode yang nantinya digunakan untuk menyetorkan uang, dan pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, atm, sms banking, internet banking dan setor langsung ke kantor pos. Mudah kan.
Setelah anda menerbitkan kode billing maka anda harus segera membayarkan pajak tersebut, karena kode billing tersebut memiliki masa aktif yaitu sekitar 1 bulan. Jika dalam batas waktu tersebut anda tidak membayar maka kode billing akan hangus dan anda harus membuat kode billing baru.
Nah, bagaimana caranya kita bisa melakukan hal tersebut, pertama tama kita harus mendaftar dulu di www.pajak.go.id laku lakukan register. Setelah melakukan pendaftaran, maka anda akan mendapat kode efin / pin yang nantinya digunakan untuk login. Kode Pin akan dikirim lewat email dan lakukan aktivasi, jika anda sudah melakukan aktivasi maka anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak dengan e billing.

Masuk ke : www.sse.pajak.go.id/ untuk versi 1 atau www.sse3.pajak.go.id/ untuk versi 2 (untuk membayar pajak orang lain atau tanpa npwp). Klik isi SSE untuk memulai entri data atau pengisian form pembayaran pajak. Selamat Mencoba.
0 Komentar untuk "Kini Bayar Pajak Dapat Dilakukan Dirumah dengan e Billing"

Back To Top