bayar pajak online |
Sekarang mau bayar pajak lebih mudah loh! Kok bisa!? Ya bisa
lah, sekarang kan sudah jaman modern. Dulu ketika kita mau bayar pajak maka
kita harus datang ke Kantor Pajak terdekat, ya kalau dekat kalau jauh kan repot
juga. Atau kita bisa datang ke kantor pos, namun kita harus membuat SSP (Surat
Setoran Pajak) secara manual dan cenderung lama. Apalagi bagi para bendahara
baik bendahara di pemerintahan atau swasta ketika kita hendak membuat SPJ maka
kita tentunya akan banyak melakukan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan
atau lain sebagainya.
Nah, sekarang kita bisa bayar pajak dirumah kapan saja selama
24 jam 7 hari dalam seminggu. Caranya bagaimana? Ya, sekarang sudah ada sistem
bayar pajak online yaitu e-billing dapat diakses dengan koneksi internet,
proses pengisian formulir pembayaran pajak dilakukan secara online dan
pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai cara sesuai keinginan anda. Setelah
kita mengisi form SSE (Surat Setoran Elektronik) yaitu jenis pajak yang ingin
anda bayar, jumlah yang akan anda setorkan dan lain lain, kemudian jika sudah
selesai maka anda akan diarahkan untuk menerbitkan kode billing. Apa itu kode
billing? Kode billing adalah kode yang nantinya digunakan untuk menyetorkan
uang, dan pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, atm, sms banking,
internet banking dan setor langsung ke kantor pos. Mudah kan.
Setelah anda menerbitkan kode billing maka anda harus segera
membayarkan pajak tersebut, karena kode billing tersebut memiliki masa aktif
yaitu sekitar 1 bulan. Jika dalam batas waktu tersebut anda tidak membayar maka
kode billing akan hangus dan anda harus membuat kode billing baru.
Nah, bagaimana caranya kita bisa melakukan hal tersebut,
pertama tama kita harus mendaftar dulu di www.pajak.go.id
laku lakukan register. Setelah melakukan pendaftaran, maka anda akan mendapat
kode efin / pin yang nantinya digunakan untuk login. Kode Pin akan dikirim
lewat email dan lakukan aktivasi, jika anda sudah melakukan aktivasi maka anda
sudah bisa melakukan pembayaran pajak dengan e billing.
Masuk ke : www.sse.pajak.go.id/
untuk versi 1 atau www.sse3.pajak.go.id/
untuk versi 2 (untuk membayar pajak orang lain atau tanpa npwp). Klik isi SSE
untuk memulai entri data atau pengisian form pembayaran pajak. Selamat Mencoba.
0 Komentar untuk "Kini Bayar Pajak Dapat Dilakukan Dirumah dengan e Billing"