Wednesday, February 1, 2017
Kajen - Informasi bagi para bendaharawan di Kabupaten Pekalongan bahwa pembayaran pajak daerah yaitu pajak katering, restoran dan belanja makan minum kita tidak bisa membayarkan dan menyetorkan pajak daerah melalui pos atau online. Namun kita harus datang langsung ke kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dareah (DPPKD) Kabupaten Pekalongan. Sejak ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016 oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia https://www.online-pajak.com/sites/pajak/files/uploaded-files/2015-10-12-kep-193-pj-2015-asp-confirmation.pdf setiap pembayaran penerimaan negara dilakukan dengan online melalui sistem e billing dengan registrasi melalui http://www.djponline.pajak.go.id/
|
contoh sptpd |
Namun tidak dengan penerimaan daerah, bagi restoran yang mempunyai NPWPD wajib menyetorkan pajak daerah ke kantor pelayanan pajak DPPKD. Caranya yaitu dengan mengisi form SPTPD (Surat Pemberi Tahuan Pajak Daerah) Pajak Restoran, formulir dapat diminta di kantor DPPKD setempat. Kemudian pembayaran langsung dikasir.
0 Komentar untuk "Cara Pembayaran Pajak Daerah Online"