pormiki rekam medis |
Pada zaman modern ini perkembangan rekam medis telah banyak mengalami perubahan yang pesat, seperti perkembangan rekam medis di Indonesia telah ada sebelum kemerdekaan, hanya saja pada waktu itu belum dapat dilaksanakan dengan baik. Kemaudian tahun 1972 ada kejelasa bagi rumah sakit menyangkut kewajiban untuk menyelenggarakan rekam medis ( medical record ) berdasarkan ketentuan – ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Media dari Dirjen Pelayanan Medik dan mengingat visi dan misi RSI Banjarnegara Panitia Rekam Medis telah mencoba membuat pedoman pelayanan rekam mesik yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan pemerintah yang ada, agar rekam medis dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam menunjang pelayanan medis. Panitia Rkam Medis dan Urusan Rekam medis telah mencoba menyusun buku pedoman revisi ke 1 dengan tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Secara umum pengertian rekam medis adalah semua keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
0 Komentar untuk "DEFINISI REKAM MEDIS (MEDICAL RECORD)"