Kerahasiaan Informasi Rekam Medis Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun. 1966 tentang ” Wajib Simpan Rahasian Kedokteran”, pasal 3, Yang wajib menyimpan kerahasiaan kedokteran adalah :
1. Tenaga kesehatan menurut pasal 2 undang – undang tenaga kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 78)
2. Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh mentri kesehatan.
Ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjaga rahasia informasi rekam medis adalah:
1. Setiap informasi yang bersifat medis yang dimiliki rumah sakit, tidak boleh disebarkan oleh pegawai Rumah Sakit , kecuali bila pimpinan rumah sakit mengijinkan. Pegawai rumah sakit harus menjaga setiap informasi yang bersifat medis yang dimiliki rumah sakit
2. Rumah sakit tidak boleh menggunakan rekam medis yang dapat membahayakan pasien, kecuali jika Rumah Sakit akan menggunakan rekam medis tersebut bila perlu untuk melindungi atau mewakili dari tuntutan hukum.
3. Permohonan pasien untuk memperoleh informasi mengenai catatan dirinya diserahakan kepada dokter yang merawat.
4. Permintaan informasi mengenai catatan dirinya secara tertulis dapat dilayani
5. Rumah sakit tidak boleh menggunakan rekam medis dengan cara yang dapat membahayakan kepentingan pasien, kecuali bila rumah sakit menggunakan rekam medis tersebut untuk melindungi diri atau mewakilinya.
6. Tidak seorangpun beloh memberikan informasi lisan atau tertulis kepada orang diluar organisasi rumah sakit tanpa persetujuan tertulis dari pimpinan rumah sakit
Permintaan informasi mengenai data medis tertentu seorang pasien oleh pihak ketiga, dapat diberikan kepada :
1. Asuransi
2. Perusahaan yang pegawainya berobat di Rumah Sakit
3. Keperluan Riset dokter
4. Pihak kepolisian
0 Komentar untuk "Kerahasiaan Informasi Dokumen Rekam Medis"