Sifat Status Rekam Medis (Catatan Medis)

Rekam Medis bersifat rahasia ( Confidensial ) , 

  1. Karena berisi keterangan / identitas pribadi pasien.
  2. Karena rekam medis adalah rahasia maka harus dijaga betul supaya tidak sampai diketahui isinnya oleh siapapun yang tidak berhak, sekalipun pasiennya telah meninggal.


Sedangkan untuk Kepentingan penelitian maupun penyelidikan adalah sebagai berikut:
  1. Permintaan keterangan kedokteran umumnya datang dari : dokter pengganti / pengirim, asuransi, majikan, kepolisian atau instansi kesehatan.
  2. Permintaan dari pihak ketiga ( asuransi, majikan ) hanya dipenuhi apabila ada surat ijin untuk memberi keterangan kedokteran yang ditandatangani oleh pasien yang bersangkutan / keluarganya yang terdekat.

 Ketentuan hukum:
Pasal 48 KUHP berbunyi :
‘’ Tidak boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena didorong oleh adipaksa’’
‘’ Permintaan Visum dari pihak kepolisian yang menyangkut keterangan dokter atas kasus kecelakaan / Kriminal dapat dipenuhi apabila diajukan secara tertulis dan ditandatangani serendah-rendahnya oleh pembantu letnan I ‘’.

Kasus penyakit menular yang termasuk dalam undang-undang wabah no. 6/192 adalah wajib dilaporkan kepada instansi kesehatan yang bersangkutan demikian juga mengenai kelahiran atau kematian.

Pasal 50 KUHP berbunyi :

‘’ Tidaklah boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan menjalankan aturan undang-undang’’.
0 Komentar untuk "Sifat Status Rekam Medis (Catatan Medis)"

Back To Top